LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak mulai membuka akses perlindungan finansial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) melalui kerja sama dengan PT Taspen dalam program asuransi Taspen Save.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Umatis BSD City, Tangerang Selatan, Kamis 7 Mei 2026.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, mengatakan program itu menjadi salah satu upaya pemerintah daerah memberikan kepastian perlindungan finansial bagi ASN non-PNS, khususnya tenaga P3K.
Menurut Halson, selama ini regulasi belum mengatur jaminan hari tua maupun pensiun bagi pegawai P3K sebagaimana yang diterima ASN berstatus PNS.
“PKS ini menjadi langkah maju bagi ASN, khususnya P3K di lingkungan Pemda Lebak. Karena regulasi saat ini mengatur bahwa P3K belum mendapatkan jaminan hari tua ataupun pensiun,” kata Halson kepada wartawan.
Ia menjelaskan, program Taspen Save dihadirkan sebagai alternatif perlindungan finansial jangka panjang yang dapat diikuti secara sukarela oleh tenaga P3K di lingkungan Pemkab Lebak.
“Program ini diperuntukkan bagi P3K yang ingin mengikuti program dimaksud, sehingga mereka memiliki perlindungan dan kesiapan finansial di masa depan,” ujarnya.
Dalam agenda tersebut, Halson didampingi Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak, Sekretaris Dinas Kesehatan, perwakilan Dinas Pendidikan, BKAD, serta Bagian Kerja Sama Setda Kabupaten Lebak.
Sementara pihak PT Taspen dihadiri Branch Manager Taspen Serang bersama Kepala Divisi Distribusi Pemasaran dan jajaran.
Pemkab Lebak berharap kerja sama tersebut dapat meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan ASN dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi tenaga P3K yang jumlahnya terus bertambah di lingkungan pemerintahan daerah.
(Red).





