LEBAK – Aktivitas perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK) di kawasan yang tak jauh dari Stasiun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan. Masyarakat mendesak Pemkab Lebak bersama aparat terkait tidak tinggal diam dan rutin melakukan razia penyakit masyarakat (pekat), terutama pada malam hari.
Warga menilai, aktivitas yang diduga mengarah pada praktik prostitusi tersebut bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dinilai tidak layak jika berlangsung di lingkungan yang masih ramai dilalui masyarakat.
Seorang pedagang setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas para perempuan yang diduga PSK itu sudah cukup mengganggu. Terlebih, mereka disebut mulai terlihat beraktivitas setelah waktu Magrib.
“Ini sangat mengganggu. Setelah Magrib mereka sudah mulai terlihat menunggu laki-laki. Padahal masih banyak warga yang lalu-lalang, termasuk anak-anak kami. Mereka bisa melihat aktivitas seperti itu. Jelas bukan tontonan yang pantas bagi anak-anak,” ujarnya. kepada media LensaNewsBanten Sabtu tgl 22/8/2026
Menurut dia, pemerintah daerah dan aparat penegak perda seharusnya lebih peka terhadap kondisi tersebut. Jangan sampai masyarakat terus dibuat resah sementara aktivitas yang diduga prostitusi justru berlangsung di lokasi yang relatif dekat dengan pusat keramaian.
“Kami berharap Pemkab Lebak melakukan razia secara rutin, terutama malam hari. Jangan hanya datang ketika ada laporan atau setelah menjadi sorotan,” katanya.
Ironisnya, dugaan aktivitas prostitusi tersebut disebut berlangsung tidak jauh dari pusat Kota Rangkasbitung. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penertiban penyakit masyarakat di wilayah tersebut.
Warga pun mendesak Satpol PP bersama aparat keamanan meningkatkan patroli dan melakukan penertiban secara berkala. Jika dalam razia ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta tindakan tegas diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat berharap kawasan sekitar pusat kota tidak menjadi tempat yang leluasa bagi aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga, terlebih jika keberadaannya berada di ruang publik yang masih ramai dilalui masyarakat.
(Red)





