Tangerang — Sikap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait proses perizinan tempat hiburan malam (THM) One Two Six di kawasan Citra Raya menuai kritik dari LSM Barisan Intelek Anak Negeri (Bintang) Indonesia.
Ketua LSM Bintang Indonesia, Panji Abdilah, menilai langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berhati-hati dalam menerbitkan izin THM sudah tepat karena mempertimbangkan kondisi sosial dan kearifan lokal masyarakat Kecamatan Cikupa dan Panongan yang dikenal religius.
Menurut Panji, pemerintah daerah tidak seharusnya mendapat tekanan hanya karena persoalan legalitas administrasi semata.
“Pemkab Tangerang jangan ditekan hanya karena persoalan legal formal semata. Pemerintah daerah punya tanggung jawab menjaga stabilitas sosial dan moralitas masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Panji, Kamis (7/5/2026).
Sorotan muncul menjelang berakhirnya forum RDP ketika Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang meminta Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, serta perwakilan Disperindag Kabupaten Tangerang untuk memberikan kepastian apakah izin THM One Two Six dapat diterbitkan atau tidak.
Dalam forum tersebut, Kabid Industri dan Perdagangan Disperindag Kabupaten Tangerang, Kiki, menyatakan kemungkinan izin dapat diproses. Namun, sejumlah pihak menilai jawaban tersebut muncul di tengah tekanan dalam forum rapat.
Sebelumnya, pihak manajemen One Two Six mengaku telah mengajukan proses perizinan sejak November 2025 dan merasa kesulitan dalam memperoleh kepastian.
“Kami merasa dengan diadakannya RDP ini sangat terwakili. Jadi unek-unek kami sebagai pengusaha, mengapa begitu sulitnya mengajukan izin. Untuk taat kepada aturan perizinan ini kami berusaha berinvestasi di sini dan berupaya patuh dan taat,” ujar perwakilan manajemen One Two Six dalam forum tersebut.
Meski demikian, Panji menegaskan persoalan tempat hiburan malam tidak bisa hanya dilihat dari sisi investasi dan administrasi perizinan.
Ia mendukung langkah Pemkab Tangerang yang meminta pihak pengusaha berdialog dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta unsur lingkungan sebelum izin diterbitkan.
“Keberadaan THM punya dampak sosial yang besar. Maka langkah Pemkab Tangerang yang meminta pengusaha duduk bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan unsur lingkungan sebelum izin diterbitkan itu sudah benar sebagai filter sosial,” katanya.
Sementara itu, warga asli Cikupa, Muhamad Suryawan, mengingatkan agar DPRD Kabupaten Tangerang tidak terkesan lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha dibanding aspirasi masyarakat lokal.
“Jangan sampai DPRD malah terlihat menjadi corong tempat hiburan malam. Masyarakat Cikupa dan Panongan punya hak mempertahankan nilai sosial dan budaya yang selama ini dijaga,” tegas Wawan.
Menurut dia, kebijakan yang hanya berorientasi pada legalitas administrasi tanpa mempertimbangkan dampak sosial berpotensi memicu degradasi moral di tengah masyarakat.
LSM Bintang Indonesia pun meminta DPRD Kabupaten Tangerang menghormati langkah Pemkab Tangerang yang mengedepankan pendekatan sosial dan kearifan lokal dalam proses perizinan tempat hiburan malam di kawasan Citra Raya.
(Red).





