Jakarta- Dugaan penipuan proyek pengadaan beras senilai Rp17 miliar menyeret nama oknum Ketua Koperasi Angkatan Darat dan kini menjadi sorotan. Korban meminta Panglima TNI, Pangdam, hingga Komisi III DPR RI turun tangan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
Kasus yang kini disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan Nomor Perkara 2-K/PMT-II/AD/II/2026 itu berawal dari proyek pengadaan beras sebanyak 10.000 ton yang diduga menggunakan Purchase Order (PO) fiktif. Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.
Korban, Salah satu Putra daerah Kabupaten Lebak Farid Aswin, mengaku awalnya yakin proyek tersebut benar adanya karena sejumlah dokumen dan keterangan yang diterimanya mengarah pada keterlibatan koperasi.
“Kami mengalami kerugian Rp17 miliar. Kami merasa sangat tertipu oleh perlakuan oknum ketua koperasi. Mereka memperlihatkan PO pengadaan beras 10.000 ton untuk didistribusikan ke gudang-gudang mereka,” ujar Farid salah satu putra daerah Kabupaten Lebak, kepada Media LensaNewsBanten Selasa (21/7/2026).
Farid Aswin menjelaskan, sebelum menjalankan proyek, pihaknya telah melakukan berbagai verifikasi, mulai dari mengecek kantor koperasi, memastikan keberadaan gudang, hingga memeriksa dokumen yang dibubuhi tanda tangan dan stempel basah yang resmi.
Menurutnya, seluruh rangkaian verifikasi tersebut membuat pihaknya percaya proyek itu benar-benar ada sehingga pengiriman beras pun dilakukan sesuai kesepakatan.
Namun belakangan, proyek tersebut diduga bermasalah dan kini menjadi perkara pidana yang tengah diuji dalam persidangan militer.
Farid Aswin mengapresiasi jalannya proses persidangan karena dinilai mulai membuka fakta-fakta yang mengarah pada dugaan adanya permainan oknum.
Ia juga menyebut keterangan para ahli dalam persidangan dinilai memperkuat unsur-unsur perkara.
Farid Aswin salah satu putra daerah Kabupaten Lebak, berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk apabila nantinya ditemukan pihak lain yang turut bertanggung jawab berdasarkan fakta persidangan.
“Kami memohon atensi Panglima TNI, Pangdam, dan Komisi III DPR RI agar perkara ini mendapat perhatian serius sehingga keadilan bagi kami sebagai korban benar-benar terwujud,” tegas Farid Aswin
Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut
(Red.)





