Posted in

Aset Daerah Jadi Lokasi Pasar Malam, Dishub Lebak Ditagih Bukti Setoran Rp4 Juta Ke Kas Daerah

banner 468x60

LEBAK – Penggunaan terminal aktif di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, untuk kegiatan pasar malam alias korsel kini menyisakan tanda tanya. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak mengklaim telah menyetorkan Rp4 juta ke kas daerah dari pemanfaatan lahan selama satu bulan. 

Namun, ketika diminta menunjukkan bukti setoran, dokumen tersebut belum juga diperlihatkan.

banner 336x280

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik. Jika uang dari pemanfaatan aset milik pemerintah daerah itu benar telah masuk ke kas daerah, mengapa bukti setorannya belum dibuka? Transparansi semestinya menjadi bagian penting dalam pengelolaan aset dan pendapatan asli daerah (PAD), bukan justru menyisakan tanda tanya.

Kepala Bidang Terminal Dishub Lebak, Agus, mengatakan mekanisme pemanfaatan lahan terminal untuk pasar malam tersebut telah ditempuh. Ia juga mengklaim kegiatan itu memberikan kontribusi terhadap PAD, baik melalui sewa lahan maupun pengelolaan parkir.

“Insyaallah mekanisme sudah ditempuh dan ada kontribusi PAD, baik dari sewa lahan maupun pengelolaan parkir pasar malam,” ujar Agus.

Ia menegaskan, Dishub Lebak telah menyetorkan uang sebesar Rp4 juta ke rekening kas daerah atas pemanfaatan aset terminal selama satu bulan.

“Yang jelas, kami dari Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Lebak sudah menyetorkan ke kas daerah berdasarkan bukti setor sebesar Rp4 juta dari sewa lahan kegiatan tersebut selama satu bulan,” katanya.

Namun, klaim setoran itu belum menjawab pertanyaan mendasar: kapan uang tersebut disetorkan dan mana bukti transaksinya?

Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai tanggal penyetoran serta bukti setoran ke rekening kas daerah, Agus belum memberikan dokumen yang diminta hingga berita ini disusun.

Situasi tersebut membuat transparansi pemanfaatan aset daerah menjadi sorotan. Sebab, uang yang diklaim sebagai kontribusi PAD semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen administrasi yang jelas, mulai dari dasar pemanfaatan lahan, nilai sewa, hingga bukti penerimaan ke kas daerah.

WARGA MINTA DISHUB JANGAN CUMA KLAIM

Salah seorang warga Lebak berinisial IN mempertanyakan pernyataan Dishub yang menyebut telah menyetorkan Rp4 juta ke kas daerah. Menurutnya, klaim tersebut seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.

“Kalau benar Dishub Lebak sudah menyetorkan uang ke rekening kas daerah, mana bukti kuitansinya? Tunjukkan tanggal berapa dan hari apa uang itu disetorkan. Setiap transaksi pasti ada datanya,” tegas IN.

Ia menilai, pemanfaatan aset milik pemerintah daerah untuk kegiatan komersial seperti pasar malam harus memiliki dasar hukum dan mekanisme administrasi yang jelas.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah penggunaan lahan terminal tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai izin pemanfaatan, besaran sewa, serta pencatatan pendapatan yang diterima pemerintah daerah.

“Pemakaian lahan atau aset milik pemerintah daerah tentu harus mengikuti aturan. Kalau memang ada kewajiban sewa dan kontribusi PAD, dasar hukumnya harus jelas, begitu juga nilai rupiah yang masuk. Ini uang daerah, jadi administrasinya harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

IN kembali mendesak Dishub Lebak agar tidak berhenti pada pernyataan bahwa uang telah disetorkan. Ia meminta instansi tersebut menunjukkan dokumen pendukung agar masyarakat memperoleh kejelasan.

“Kalau memang sudah disetorkan, buktikan kapan tanggalnya, hari apa uang itu masuk ke rekening kas daerah, dan berapa jumlahnya. Jangan hanya menyampaikan sudah setor, tetapi bukti administrasinya tidak diperlihatkan. Transparansi itu penting karena yang digunakan adalah aset milik pemerintah,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, bukti setoran Rp4 juta yang diminta belum diperlihatkan kepada wartawan. Belum ditunjukkannya dokumen tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa setoran tidak dilakukan, tetapi keterbukaan dokumen diperlukan untuk memastikan klaim penerimaan PAD itu dapat diverifikasi.

Publik kini menunggu penjelasan dan bukti administrasi dari Dishub Lebak, agar pemanfaatan terminal untuk pasar malam tidak terus menyisakan pertanyaan mengenai prosedur sewa, pengelolaan parkir, dan penerimaan uang ke kas daerah.

(Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *