PURWAKARTA – Isu dugaan penyerobotan lahan warga dan aktivitas penambangan ilegal yang menyeret nama PT Minori mendapat bantahan keras dari pihak perusahaan.
Melalui kuasa hukumnya, H. Awan Setiawan, S.H., S.E., M.M., CTL dan Reza Pahlevi, S.H., LLB., MH., PT Minori menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media sosial maupun media online tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Klarifikasi itu disampaikan terkait kegiatan di lahan yang berada di RT 08/RW 03, Desa Taringgullandeh, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang berbatasan langsung dengan Desa Legokhuni, Kecamatan Wanayasa.
“Perlu kami luruskan bahwa pemberitaan yang menyebut perusahaan menyerobot lahan warga tidak benar. Kegiatan perataan lahan telah mendapat persetujuan dan dukungan dari warga serta unsur pemerintahan setempat,” tegas kuasa hukum PT Minori kepada Media LensaNewsBanten. Sabtu (29/8/2026).
Menurut kuasa hukum, dukungan masyarakat dan pemerintahan setempat tersebut juga telah dituangkan dalam dokumen izin lingkungan. Dokumen itu, kata mereka, telah ditandatangani oleh sejumlah pihak, mulai dari warga, RT, RW, kepala desa hingga camat.
Bukan Tambang Ilegal
Tak hanya membantah tudingan penyerobotan lahan, kuasa hukum PT Minori juga membantah keras informasi yang menyebut adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
Mereka menjelaskan, lahan yang menjadi sorotan merupakan lahan milik pribadi. Adapun kegiatan yang berlangsung saat ini disebut berupa perataan lahan sebagai bagian dari persiapan pemanfaatan lahan untuk rencana kegiatan ke depan.
“Lahan tersebut merupakan milik pribadi. Kegiatan yang dilakukan saat ini adalah perataan lahan, yang nantinya direncanakan bekerja sama dengan investor untuk kegiatan peternakan ayam pedaging,” jelasnya.
Pihak PT Minori menilai penting bagi publik untuk mendapatkan informasi secara utuh agar tidak muncul kesimpulan sepihak terhadap kegiatan yang sedang berlangsung.
Rencana pemanfaatan lahan tersebut, lanjut kuasa hukum, juga diharapkan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Salah satunya melalui terbukanya peluang usaha dan lapangan pekerjaan.
“Kami berharap kegiatan tersebut nantinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.
Minta Pemberitaan Berimbang
Kuasa hukum PT Minori meminta seluruh informasi mengenai kegiatan perusahaan disampaikan secara berimbang dengan mengedepankan fakta serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan.
H. Awan Setiawan dan Reza Pahlevi selaku Divisi Hukum PT Minori menegaskan, klarifikasi tersebut merupakan bentuk hak jawab perusahaan atas pemberitaan sebelumnya sekaligus upaya meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pihak perusahaan juga menyatakan terbuka memberikan keterangan maupun dokumen pendukung kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Langkah tersebut, menurut mereka, diperlukan agar informasi yang sampai kepada masyarakat benar-benar berdasarkan fakta serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Intinya, kami meminta persoalan ini dilihat secara objektif dan tidak dibangun berdasarkan informasi sepihak,” tegas kuasa hukum PT Minori.
Reporter (Sep)





