LEBAK, – Ironis! Sisa angsuran tinggal empat bulan lagi, sepeda motor milik Sofiyan, warga Kampung Banjarsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, justru ditarik dan ditahan setelah adiknya diduga dihadang dua orang yang disebut sebagai mata elang (matel) di wilayah Serang, Banten.
Bukan hanya soal penarikan kendaraan, cara yang diduga digunakan untuk menghentikan pengendara juga menuai sorotan. Ikbal Firdaus, adik Sofiyan, mengaku awalnya dijanjikan bantuan berupa surat agar kendaraan yang dikendarainya aman saat melanjutkan perjalanan. Namun, setelah diarahkan masuk ke kantor Adira Finance di wilayah Serang, motor tersebut justru tidak bisa dibawa pulang.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/10/2026), saat Ikbal hendak pulang ke Rangkasbitung setelah bekerja di wilayah Cilegon.
Sofiyan mengaku terkejut setelah menerima kabar dari adiknya bahwa sepeda motor dengan nomor kontrak 0122.23.112560 tersebut telah ditahan. Padahal, menurut Sofiyan, masa angsuran kendaraan itu hanya menyisakan empat bulan lagi sebelum lunas.
“Iya, kami mendapat informasi dari adik saya, Ikbal Firdaus. Motor tersebut diberhentikan oleh matel dengan alasan mau membantu agar aman di perjalanan. Namun, setelah masuk ke kantor, kendaraan saya malah tidak bisa diambil lagi dengan alasan harus menyelesaikan semuanya,” ujar Sofiyan kepada media LensaNewsBanten, Jumat (23/10/2026).
Dijanjikan Surat Pengaman, Motor Malah Ditahan
Ikbal Firdaus menceritakan, saat itu dirinya mengendarai motor milik kakaknya untuk keperluan bekerja di wilayah Cilegon. Ketika hendak pulang menuju Rangkasbitung, ia mengaku dihentikan dua orang di jalan depan Titan Arum, Serang.
Menurut Ikbal, kedua orang tersebut menyampaikan bahwa mereka hanya ingin mengonfirmasi data kendaraan sekaligus membantu membuatkan surat agar dirinya tidak kembali dihentikan dalam perjalanan.
“Awalnya dari Cilegon mau pulang ke Rangkasbitung. Pas di jalan depan Titan Arum, Serang, dua orang tiba-tiba memberhentikan motor saya. Katanya cuma mau konfirmasi dan dibuatkan surat supaya aman. Kalau ada yang mencegat lagi, tinggal menunjukkan surat itu,” terang Ikbal.
Namun, situasi berubah setelah dirinya mengikuti arahan untuk masuk ke kantor. Kendaraan yang semula dibawanya untuk pulang justru ditahan.
“Iya, matel menghadang dan memberhentikan kendaraan kami saat mau pulang ke Rangkasbitung, sekitar pukul 17.00 WIB,” tambahnya.
Adira Diminta Buka Penjelasan
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai proses penanganan kendaraan yang masih dalam masa pembiayaan, terlebih ketika pihak keluarga menyebut sisa angsuran tinggal empat bulan lagi.
Apakah prosedur penarikan telah dijalankan sesuai ketentuan? Apa dasar kendaraan tersebut ditahan, dan apakah penjelasan mengenai tujuan penghentian kendaraan telah disampaikan secara transparan kepada pengendara?
Pihak Adira Finance perlu memberikan klarifikasi mengenai kronologi kejadian, status kontrak pembiayaan, dasar penahanan kendaraan, serta keterlibatan pihak yang disebut sebagai matel dalam peristiwa tersebut.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Adira Finance maupun pihak yang disebut melakukan penghentian kendaraan belum dimuat dalam naskah ini. Karena itu, penjelasan dari pihak terkait diperlukan agar persoalan ini terang dan tidak hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.
Bagi Sofiyan dan keluarganya, persoalan ini bukan sekadar motor yang ditahan. Mereka mempertanyakan cara kendaraan tersebut dihentikan dan mengapa motor yang disebut tinggal empat bulan lagi lunas justru berujung tidak bisa dibawa pulang.
Kini, publik menunggu penjelasan Adira Finance. Jangan sampai persoalan prosedur penarikan kendaraan justru menyisakan tanda tanya bagi konsumen.
(Red).





