Posted in

Dugaan Pelecehan Verbal Melalui TikTok Dilaporkan ke MTs Negeri Lebak, Kepala Sekolah Janjikan Tindak Lanjut

Oplus_131072
banner 468x60

LEBAK – Sejumlah orang tua siswa menyampaikan keberatan setelah anak mereka yang masih di bawah umur diduga menerima komentar bernada tidak pantas melalui balasan di media sosial TikTok. Komentar tersebut diduga berasal dari akun bernama “panjijik”, yang disebut-sebut merupakan milik seorang pelajar berinisial F, yang masih berstatus sebagai siswa di MTs Negeri Lebak. Rabu (5/8/2026).

Orang tua korban menilai penggunaan kata yang diduga mengandung unsur seksual dalam kolom komentar telah menimbulkan rasa malu dan ketidaknyamanan bagi anak mereka. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak sekolah melalui pesan singkat WhatsApp agar segera ditindaklanjuti.

banner 336x280

Menanggapi laporan tersebut, Kepala MTs Negeri Lebak, Yahya, menyatakan pihak sekolah akan memanggil siswa yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.

“Insyaallah yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan. Besok kami akan lakukan pemanggilan,” ujar Yahya dalam balasan pesan singkat kepada pelapor.

Di sisi lain, salah seorang korban mengaku merasa terhina dan malu atas komentar yang diterimanya di media sosial.

“Saya malu karena komentar seperti itu muncul di akun TikTok saya. Kami satu sekolah di MTs Negeri Lebak. Saya tidak terima, apalagi ini di media sosial dan bisa dilihat banyak orang. Saya merasa sangat terhina dengan adanya kata-kata tersebut,” ujar korban.

Secara hukum, penggunaan kata-kata yang diduga bermuatan seksual di ruang digital dapat memiliki konsekuensi apabila memenuhi unsur tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelecehan seksual nonfisik dapat mencakup perbuatan melalui media elektronik apabila mengandung muatan seksual yang tidak diinginkan dan menyerang kehormatan atau martabat seseorang. Namun, penentuan adanya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan serta alat bukti yang sah.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan maupun klarifikasi dari pemilik akun TikTok yang disebut dalam laporan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang bersangkutan apabila ingin memberikan penjelasan atas peristiwa tersebut.

(Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *