LEBAK – Dugaan praktik penahanan ijazah siswa karena alasan tunggakan biaya pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini, sorotan mengarah ke SMK PGRI Rangkasbitung setelah seorang kerabat alumni mengaku tidak dapat mengambil ijazah lantaran masih memiliki tunggakan sekitar Rp3,7 juta. Sabtu ( 27/6/2026).
Padahal, berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, ijazah merupakan hak peserta didik yang telah dinyatakan lulus. Sekolah pada prinsipnya tidak diperkenankan menahan ijazah hanya karena alasan tunggakan biaya pendidikan, baik SPP, uang komite, maupun kewajiban administrasi lainnya.
Ama, yang mengaku sebagai kerabat alumni tahun ajaran 2024/2025, mengatakan dirinya sempat mendatangi sekolah untuk mengurus pengambilan ijazah. Namun, menurut pengakuannya, pihak sekolah menyampaikan bahwa ijazah baru bisa diserahkan setelah seluruh tunggakan dilunasi.
“Saya sudah memohon agar ijazah dikeluarkan dulu. Saya sanggup bayar Rp500 ribu sebagai cicilan, tapi menurut saya permohonan itu tidak dikabulkan. Saya dijelaskan tunggakan harus lunas dulu sebelum ijazah diberikan,” ujar Ama.
Jika benar terjadi, praktik tersebut dinilai dapat merugikan lulusan karena berpotensi menghambat mereka melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan yang mensyaratkan ijazah asli.
Hingga berita ini disusun, pihak SMK PGRI Rangkasbitung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Lebak tidak berada di kantor saat hendak ditemui. Permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Media ini akan memuat klarifikasi maupun penjelasan dari pihak SMK PGRI Rangkasbitung dan KCD Pendidikan Wilayah Lebak apabila telah diterima.
(Redaksi)





