Posted in

Viral Dugaan Penistaan Agama, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polres Lebak

banner 468x60

LEBAK – Gerak cepat dan tegas ditunjukkan jajaran Polres Lebak Polda Banten dalam menindaklanjuti viralnya video dugaan penistaan agama yang sempat meresahkan masyarakat. Dua orang terduga pelaku kini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terlebih yang menyangkut isu sensitif seperti agama.

banner 336x280

“Kami tegaskan, Polres Lebak bergerak cepat dan tegas. Kedua terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan secara intensif,” ujar Moestafa, Sabtu (11/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026 di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kasus ini bermula dari dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu terduga pelaku berinisial NR terhadap MT.

Namun karena tidak adanya pengakuan dari MT, NR diduga memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial.

Akibat kejadian itu, muncul reaksi keras dari masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menyikapi situasi tersebut, jajaran Polsek Malingping bersama Polres Lebak langsung bergerak cepat mengamankan kedua terduga pelaku guna mencegah eskalasi.

“Langkah cepat ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Kasihumas Polres Lebak juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tuntas oleh Satreskrim. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *