LEBAK – Ironis dan terkesan kebal hukum. Ratusan tiang WiFi milik perusahaan telekomunikasi PT My Republik berdiri menjamur di badan dan bahu jalan milik Pemerintah Kabupaten Lebak hingga jalan provinsi Banten.
Parahnya, pemasangan tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Lebak, namun tetap berjalan mulus lantaran dibekingi dua oknum LSM berinisial MK dan JD. Selasa (4/2/2026).
Berdasarkan hasil investigasi LensaNewsBanten di lapangan, aktivitas pemasangan tiang WiFi terus dilakukan meski pihak pelaksana tak mampu menunjukkan rekomendasi maupun izin teknis dari DPUPR.
Saat salah seorang warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, justru mendapat respons yang mengejutkan.
“Ketika kami tanyakan izin dan rekomendasinya, pihak pemasang tidak bisa menunjukkannya. Kami minta pekerjaan dihentikan sementara sampai izin keluar,” ujar seorang warga Lebak yang enggan disebutkan namanya.
Namun bukannya dihentikan, situasi justru memanas. Dua oknum LSM MK dan JD tiba di lokasi dan melakukan intervensi, mempertanyakan kapasitas warga yang meminta pekerjaan dihentikan.
“Sangat kami sayangkan sikap arogan dua oknum LSM itu. Bukannya mengedukasi perusahaan agar patuh aturan, malah terkesan membekingi pemasangan tiang yang jelas-jelas diduga belum berizin,” tegas warga tersebut dengan nada kecewa.
Kondisi ini memicu kemarahan publik. Pasalnya, pemasangan tiang WiFi dilakukan di ruas jalan milik Pemkab Lebak dan Provinsi Banten, yang secara aturan wajib mengantongi izin teknis, rekomendasi, serta membayar retribusi daerah.
Masyarakat pun mendesak Pemkab Lebak dan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak, khususnya Krimsus, agar tidak tutup mata dan segera bertindak.
“Pemkab Lebak dan APH jangan diam. Panggil vendor My Republik dan dua oknum LSM itu. Ini menyangkut aturan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Pemasangan tiang di badan dan bahu jalan dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan. Namun fakta di lapangan, aktivitas tersebut terus berjalan seolah-olah kebal hukum dan tanpa pengawasan.
Sementara itu, dua oknum LSM yang berada di lokasi mengaku hanya sebagai pekerja pengawalan pemasangan. Mereka menyebut menerima upah Rp150 ribu per hari.

“Kami hanya pengawalan pemasangan tiang WiFi My Republik, dibayar Rp150 ribu per hari,” ujar salah satu oknum.
Saat ditanya soal izin, mereka justru melempar tanggung jawab.
“Soal izin silakan tanyakan ke H. Roby dan H. Pipit,” singkatnya.
Ironisnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, H. Dade Yan Apriyandi, sebelumnya telah menegaskan bahwa izin belum dikeluarkan.
“Proposal memang sudah masuk, tapi masih dibahas termasuk retribusi. Kami belum mengeluarkan rekomendasi. Seharusnya izin dulu, baru pemasangan, bukan sebaliknya,” tegas Kadis PUPR.
Dengan pernyataan tersebut, jelas dan terang benderang bahwa pemasangan tiang WiFi My Republik dilakukan sebelum izin terbit.
Di tempat terpisah tentang my rebupblik Sekdis Satpol PP Kabupaten Lebak, Asep Didi Herdiansyah, lewat sambungan via WhatsApp Selasa (3/2/2026) mengatakan, sepengetahuan saya, di Minggu ini banyak pengaduan yang harus di tindak lanjuti jadi memproses pengaduan yang udah masuk lebih awal.. insyaallah segera, arahan dari pimpinan sudah ada, tinggal di tindak lanjut di lapangan.
” Arahan dari pimpinan sudah ada tinggal di tindak lanjuti di lapangan”. terang Sekdis Satpol PP Kabupaten Lebak, Asep Didi Herdiansyah.
Disinggung soal kapan tindak lanjut kelapangan dirinya menjabat nanti di kabarin.
” Untuk tindakan di lapangan nanti kita kabarin”. tutupnya.
Publik kini menunggu ketegasan Pemkab Lebak dan APH: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu.
Reporter: Jay




