LEBAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (48) diamankan bersama ratusan butir obat jenis Hexymer.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Malingping.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Epi kepada media Senin (18/5/2026).
Epi menjelaskan, petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan MR berikut sejumlah barang bukti berupa 208 butir obat jenis Hexymer, satu butir Tramadol, uang tunai Rp428 ribu, satu unit handphone Android, dan sebuah dompet warna pink.
“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 ayat (1) junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saat ini Satresnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal-usul obat keras tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Epi.
Ia menambahkan, Polres Lebak berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal.
“Apabila ada informasi terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, masyarakat bisa melaporkannya melalui layanan call center 110 Polres Lebak,” tutupnya.
(Red).





