Posted in

Miris! Buruh Yatim Piatu Mengaku Upahnya Tertahan di Proyek Rp4,68 Miliar

Oplus_131072
banner 468x60

LEBAK – Bukan duit receh! Proyek rehabilitasi pedestrian dan drainase di Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang menelan anggaran APBD Provinsi Banten sebesar Rp4,68 miliar, justru diwarnai keluhan pekerja harian yang mengaku belum menerima upah secara penuh. Ironisnya, di tengah proyek bernilai fantastis tersebut, hak buruh yang sudah bermandi keringat malah masih menggantung. Kamis (29/10/2026).

Keluhan ini menjadi sorotan. Bagaimana tidak, proyek bernilai miliaran rupiah dikerjakan, tetapi sejumlah pekerja mengaku harus menunggu pembayaran upah yang menjadi hak mereka. Pekerjaan sudah dilakukan, tenaga sudah terkuras, namun uang untuk menyambung hidup justru belum diterima sepenuhnya.

banner 336x280

Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, dirinya telah bekerja selama 16 hari. Namun, upah yang dibayarkan baru untuk 11 hari kerja. Artinya, masih ada lima hari upah yang belum dilunasi.

“Kami sudah bekerja selama 16 hari kerja, tetapi hingga kini upah baru dibayar untuk 11 hari. Sisanya, lima hari kerja, sampai sekarang belum dibayarkan,” ungkapnya.

Persoalan tersebut, kata dia, sempat ditanyakan kepada mandor. Namun, jawaban yang diterima justru membuatnya kecewa. Alih-alih mendapatkan kepastian pembayaran, dirinya mengaku hanya diberi uang Rp100 ribu untuk sementara.

Mandor tersebut, menurut penuturannya, juga meminta dirinya datang kembali pada malam hari. Alasannya, mandor akan meminta bos yang disebutnya sebagai 

“Dewan” untuk menindaklanjuti keluhan pekerjaan tersebut.

“Sesuai instruksi mandor, saya datang lagi malamnya. Namun, hasilnya nihil. Padahal, mandor sendiri yang bilang malam dibayar. Sampai saya datang lagi, uangnya tetap tidak ada,” tuturnya.

Bagi orang yang berkecukupan, uang ratusan ribu mungkin bukan persoalan besar. Namun, bagi buruh harian yang mengandalkan upah untuk makan sehari-hari, setiap rupiah memiliki arti penting.

Dengan suara sedih, pekerja tersebut mengaku sangat membutuhkan uang hasil keringatnya. Ia bahkan menyebut dirinya sudah tidak memiliki kedua orang tua alias yatim piatu.

“Jujur, saya butuh uang itu buat makan sehari-hari. Saya sudah tidak punya orang tua. Saya yatim piatu,” ungkapnya dengan nada pilu.

Karena pembayaran yang dinilainya tidak memberikan kepastian, pekerja itu mengaku memilih mundur dari pekerjaan tersebut. Meski membutuhkan penghasilan, ia merasa tidak bisa terus bekerja apabila upahnya sendiri belum jelas kapan dibayarkan.

Ia pun berharap pihak yang disebutnya sebagai bos Dewan segera menyelesaikan tunggakan upah tersebut.

“Saya mundur dari pekerjaan walaupun saya butuh uang. Saya sudah tidak bekerja lagi karena proses pembayaran yang diduga tidak benar. Saya berharap kepada Bos Dewan agar upah buruh kami segera dibayarkan. Uang itu kami butuhkan untuk makan sehari-hari,” tandasnya.

Dengan besaran upah Rp130 ribu per hari, tunggakan lima hari kerja mencapai Rp650 ribu untuk satu pekerja. Nominal yang mungkin terlihat kecil jika dibandingkan dengan anggaran proyek Rp4,68 miliar, tetapi sangat berarti bagi buruh yang menggantungkan hidup dari upah harian.

Jangan sampai proyek miliaran rupiah, hak buruh justru jadi urusan belakangan!

Proyek rehabilitasi pedestrian dan drainase tersebut bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan diduga dilaksanakan oleh PT Azka Bangun Konstruksi dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Sementara itu, pengawasan proyek dipercayakan kepada PT SIES Konsultama.

Munculnya keluhan pekerja ini semestinya tidak dianggap sebagai persoalan sepele. Sebab, proyek yang menggunakan uang rakyat bukan hanya dituntut selesai secara fisik, tetapi juga perlu dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, termasuk memastikan persoalan pembayaran tenaga kerja ditangani secara jelas.

Publik pun patut mempertanyakan, bagaimana mekanisme pembayaran tenaga kerja dalam proyek tersebut? Siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan tunggakan upah, dan kapan hak pekerja akan dibayarkan?

Pihak kontraktor pelaksana perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai keluhan tersebut. Konsultan pengawas juga perlu menelusuri persoalan yang disampaikan pekerja sesuai ruang lingkup tugasnya. Jika memang terdapat tunggakan, penyelesaiannya harus memiliki kepastian, bukan sekadar janji untuk datang kembali pada malam hari.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi LensaNewsBanten belum memperoleh keterangan dari pihak pelaksana proyek mengenai penyebab belum dibayarkannya seluruh upah sebagaimana dikeluhkan pekerja. Identitas maupun kapasitas pihak yang disebut pekerja sebagai “Bos Dewan” juga masih memerlukan klarifikasi.

Uang rakyat miliaran rupiah harus dipertanggungjawabkan. Begitu pula keringat buruh yang telah bekerja. Jangan biarkan pekerja terus menunggu haknya tanpa kepastian.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *