LEBAK – Penyaluran dana hibah APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025 dan 2026 senilai sekitar Rp3,4 miliar kini menjadi sorotan tajam. Selasa (28/7/2028).
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Lebak mencium adanya dugaan kejanggalan dan menantang aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas siapa saja penerima dana hibah tersebut.
Sorotan itu mencuat setelah GMNI Lebak mengaku melakukan penelusuran terhadap dokumen APBD serta verifikasi langsung ke lapangan. Hasilnya, mereka mengklaim tidak menemukan keberadaan fisik maupun sekretariat dua entitas penerima hibah di alamat yang tercantum dalam dokumen anggaran.
Temuan tersebut memantik tanda tanya besar. Bagaimana proses verifikasi dilakukan hingga dana hibah bernilai miliaran rupiah bisa dicairkan? Pertanyaan itu kini menjadi desakan publik yang meminta pemerintah tidak tinggal diam.
Ketua DPC GMNI Lebak, Musail Waedurat, meminta Pemerintah Kabupaten Lebak, Inspektorat Daerah, dan aparat penegak hukum segera turun tangan membongkar dugaan kejanggalan tersebut.
“Rp3,4 miliar itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Kami meminta audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh agar terang apakah proses verifikasi hingga pencairan dana hibah telah dilakukan sesuai ketentuan atau justru terdapat pelanggaran,” tegas Musail dalam keterangannya, di Media beberapa hari lalu.
Sekretaris DPC GMNI Lebak, Fatur Rizal Nuralif, turut mempertanyakan proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual terhadap penerima hibah.
Menurutnya, pemerintah wajib memastikan keberadaan organisasi penerima, legalitas, hingga kelengkapan administrasi sebelum dana APBD dicairkan.
“Kalau benar penerimanya tidak ditemukan di alamat yang terdaftar, tentu hal ini harus dijelaskan. Jangan sampai dana rakyat disalurkan tanpa proses verifikasi yang benar,” ujarnya.
GMNI Lebak mendesak Inspektorat Daerah segera melakukan audit investigatif, mengevaluasi seluruh tahapan verifikasi penerima hibah, serta membuka secara transparan daftar penerima hibah APBD Tahun Anggaran 2025 dan 2026 berikut alamat lengkap dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada masyarakat.
Tak berhenti di situ, GMNI memastikan hasil kajian dan temuannya akan disampaikan secara resmi kepada instansi berwenang. Bahkan, mereka membuka peluang menempuh langkah hukum apabila dalam proses penyaluran dana hibah tersebut ditemukan indikasi pelanggaran.
Kini bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Lebak, Inspektorat, dan aparat penegak hukum. Masyarakat menanti apakah dugaan kejanggalan dana hibah miliaran rupiah ini akan dibongkar secara terbuka atau justru berlalu tanpa kejelasan.
(Red).





