Posted in

Dua Terdakwa Kasus PDAM Tirta Multatuli Divonis Bebas, Aktivis Soroti Proses Penanganan Perkara

banner 468x60

LEBAK – Putusan bebas terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak menuai perhatian publik. Rakyat Bergerak Melawan Koruptor (Rakyat BEM KORUPTOR) menyoroti proses penanganan perkara tersebut sejak tahap penyelidikan hingga bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (3/6/2026) membebaskan dua terdakwa, yakni mantan Ketua Dewan Pengawasnya  ePDAM Tirta Multatuli, Ade Nurhikmat, dan Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP), Anton Sugiyo Wardoyo.

banner 336x280

Dalam perkara yang sama, mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli, Oya Masri, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terkait dugaan korupsi penyertaan modal yang bersumber dari APBD Tahun 2020.

Menanggapi putusan tersebut, Guntur dari Rakyat BEM KORUPTOR menyatakan pihaknya menghormati independensi majelis hakim dalam memutus perkara. Namun, ia menilai masyarakat tetap berhak mempertanyakan proses penegakan hukum yang telah berjalan sejak tahap awal hingga perkara tersebut disidangkan.

“Kami menghormati putusan majelis hakim dan tidak dalam posisi mengintervensi independensi pengadilan. Namun sebagai bagian dari masyarakat, kami berhak mempertanyakan bagaimana konstruksi perkara ini dibangun sejak penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga akhirnya dibawa ke persidangan, sementara dua terdakwa kemudian diputus bebas,” kata Rosyad, Minggu (7/6/2026).

Menurut dia, penanganan perkara korupsi umumnya melalui tahapan yang panjang, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, pendapat ahli, hingga penetapan tersangka. Karena itu, putusan bebas terhadap sebagian terdakwa dinilai memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika sejak awal alat bukti dianggap belum cukup kuat, tentu publik akan bertanya mengapa perkara tersebut tetap dilanjutkan hingga tahap penuntutan dan persidangan. Ini menjadi bagian dari pertanyaan publik yang perlu mendapat penjelasan secara proporsional,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lebak menangani perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli senilai Rp15 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020.

Dalam proses penyidikan, jaksa mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian realisasi pekerjaan pada sejumlah kegiatan, di antaranya program Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR), perbaikan pompa air, serta belanja operasional noninvestasi.

Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran pekerjaan yang dilakukan secara penuh meskipun realisasi pekerjaan disebut tidak mencapai 100 persen. Selain itu, terdapat dugaan mark-up harga satuan, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Teknis Anggaran (RTA), serta dugaan pengondisian pemenang tender.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar.

Putusan bebas terhadap dua terdakwa kini menjadi sorotan publik, terutama terkait efektivitas proses pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi. Sejumlah pihak berharap adanya penjelasan yang komprehensif dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

(Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *