LEBAK – Persaingan usaha penitipan kendaraan di kawasan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI), tepatnya di jalan menuju Stasiun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, berujung ricuh.Ketegangan antara usaha penitipan motor Dua Bersaudara (DB) dan Boby Bob 2 (BB) yang disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan itu akhirnya memuncak pada 26 Oktober 2026.
Insiden tersebut memunculkan dugaan kekerasan fisik hingga aksi penyerangan yang kini menjadi sorotan. Pemilik usaha Dua Bersaudara, yang akrab disapa Uda, mengaku dirinya dan keluarga sudah merasa lelah menghadapi ketegangan yang disebutnya terjadi selama kurang lebih lima bulan.
Menurut Uda, situasi yang semula diwarnai perselisihan antarpihak itu semakin memanas. Bahkan, ia menuding sejumlah karyawan Boby Bob 2 terlibat dalam insiden yang berujung keributan di tempat usahanya.
“Sudah lima bulan kami mengalami kejadian seperti ini. Mungkin puncaknya malam ini. Bahkan, ada penyerangan terhadap anak buah Boby Bob 2 ke tempat usaha saya,” ungkap Uda.
Perselisihan tersebut, lanjut Uda, bermula dari insiden penyiraman kopi yang di alaminya oleh karyawan Boby Bob 2. Anak Uda disebut tidak terima dengan perlakuan tersebut hingga terjadi cekcok yang kemudian berkembang menjadi keributan.
Uda juga mengklaim anaknya mengalami kekerasan fisik dalam insiden itu. Pihak keluarga mengaku tidak menerima kejadian tersebut dan berencana menempuh jalur hukum.
“Jujur, dalam kejadian tersebut anak saya mengalami kekerasan fisik yang dilakukan pihak karyawan Boby Bob 2. Kami sebagai keluarga tidak terima dan akan membuat laporan polisi untuk mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpa anak saya,” tegasnya.
Rekaman CCTV Perlihatkan Suasana Tegang
Keributan tersebut disebut terekam kamera CCTV. Dalam rekaman yang diklaim berkaitan dengan insiden itu, terdengar seorang perempuan berteriak histeris sambil berulang kali menyebut dirinya dipukul. Perempuan tersebut disebut sebagai anak pemilik usaha penitipan kendaraan Dua Bersaudara.
Namun, untuk memastikan kronologi secara utuh, isi rekaman CCTV perlu dikonfirmasi lebih lanjut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan dugaan tindakan kekerasan yang disampaikan keluarga Dua Bersaudara.
Aset KAI Ikut Disorot, Bagaimana Aturan Pemanfaatannya?
Di balik perselisihan kedua usaha tersebut, muncul pertanyaan lain yang tak kalah penting: bagaimana sebenarnya aturan pemanfaatan aset PT KAI yang digunakan untuk kegiatan penitipan kendaraan?
Lokasi usaha yang berada di kawasan aset perusahaan pelat merah itu menimbulkan pertanyaan mengenai status pemanfaatan lahan atau bangunan, mekanisme perizinan, serta ketentuan kerja sama yang berlaku bagi para pelaku usaha.
Publik tentu berhak mengetahui apakah pemanfaatan aset tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, ketika perselisihan usaha di lokasi tersebut disebut berlangsung selama berbulan-bulan hingga berujung keributan.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu tanggapan dari pihak PT KAI terkait insiden tersebut, termasuk penjelasan mengenai status aset yang digunakan untuk usaha penitipan kendaraan, regulasi pemanfaatannya, serta langkah yang akan diambil untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara objektif oleh pihak berwenang. Dugaan kekerasan perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, sementara status pemanfaatan aset KAI perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
(Red)
