LEBAK – Dinamika organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak kembali menjadi sorotan. Sidang Pleno Pengurus Cabang yang semestinya menjadi ruang evaluasi, konsolidasi, dan pengambilan keputusan organisasi justru menuai kritik dari sejumlah kader. Salah satunya datang dari *Iqbal Al Ghifari, Kabid PTKP Komisariat Setia Budhi*, yang secara tegas menyatakan penolakan terhadap hasil Sidang Pleno HMI Cabang Lebak.
Menurut Iqbal, persoalan utama bukan semata-mata mengenai hasil keputusan yang dilahirkan dalam forum, melainkan menyangkut *keabsahan proses dan kepatuhan terhadap konstitusi organisasi*. Sebab, dalam tradisi organisasi HMI, forum pengambilan keputusan tidak boleh dilepaskan dari aturan yang menjadi fondasi bersama.
Iqbal menyoroti *Pasal 28 Ayat (5) Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI* serta ketentuan dalam *Pedoman Kepengurusan HMI*, khususnya pada subbab *Instansi Pengambilan Keputusan Pengurus Cabang*, huruf a tentang Sidang Pleno. Pada poin 2 dijelaskan bahwa *Sidang Pleno dihadiri oleh seluruh fungsionaris Pengurus Cabang*.
Namun, menurut Iqbal, ketentuan tersebut tidak terpenuhi dalam pelaksanaan Sidang Pleno HMI Cabang Lebak.
*“Persoalannya sederhana: jika konstitusi organisasi mengamanatkan bahwa Sidang Pleno dihadiri oleh seluruh fungsionaris Pengurus Cabang, maka pertanyaan kita adalah apakah forum yang tidak dihadiri seluruh fungsionaris dapat kemudian diposisikan sebagai forum yang sah untuk melahirkan keputusan organisasi?”*
Bagi Iqbal, konstitusi bukan sekadar teks yang dibaca ketika terjadi konflik kepentingan. Konstitusi adalah *batas etik sekaligus hukum organisasi* yang harus ditaati justru ketika kepentingan mulai bertabrakan.
Ia menegaskan bahwa HMI merupakan organisasi perkaderan yang menjadikan tradisi intelektual, independensi, dan kepatuhan terhadap konstitusi sebagai bagian penting dalam kehidupan organisasi. Oleh karena itu, setiap keputusan yang lahir dari forum organisasi harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya secara politis, tetapi juga secara organisatoris dan konstitusional.
*“Jangan sampai forum yang seharusnya menjadi ruang evaluasi berubah menjadi ruang legitimasi. Jangan sampai keputusan organisasi lebih dahulu mencari pembenaran, sementara konstitusi justru dikesampingkan,”* tegasnya.
Lebih jauh, Iqbal mempertanyakan substansi dari pelaksanaan Sidang Pleno tersebut. Ia melihat bahwa forum pleno semestinya diarahkan untuk melakukan evaluasi secara objektif terhadap perjalanan kepengurusan, mengukur capaian program kerja, mengidentifikasi persoalan organisasi, serta merumuskan langkah perbaikan bagi keberlangsungan HMI Cabang Lebak.
Akan tetapi, melihat dinamika yang berkembang dalam forum, Iqbal *menduga* bahwa pelaksanaan Sidang Pleno tersebut berpotensi bergeser dari fungsi evaluatif organisasi menjadi forum yang lebih berorientasi pada kepentingan Ketua Umum HMI Cabang Lebak.
Dugaan tersebut, menurutnya, perlu dijawab secara terbuka melalui mekanisme organisasi yang sehat.
*“Saya tidak sedang mempersoalkan siapa yang menjadi Ketua Umum. Yang saya persoalkan adalah ketika kepentingan personal mulai berpotensi ditempatkan di atas kepentingan organisasi. Ketua Umum adalah bagian dari struktur organisasi, bukan pemilik organisasi. Maka setiap kebijakan dan keputusan harus tunduk kepada konstitusi, bukan sebaliknya.”*
Ia juga mengingatkan bahwa *kekuasaan dalam organisasi kader bukanlah privilese, melainkan amanah*. Semakin besar kewenangan yang dimiliki seorang pemimpin, semakin besar pula kewajibannya untuk memastikan setiap keputusan berada dalam koridor aturan.
Menurut Iqbal, HMI tidak boleh membangun tradisi bahwa forum organisasi hanya dianggap sah ketika menghasilkan keputusan yang dikehendaki oleh pihak tertentu. Sebaliknya, forum harus dihormati karena prosesnya dijalankan secara demokratis, terbuka, dan sesuai dengan konstitusi.
*“Kita tidak boleh membangun budaya organisasi yang menganggap bahwa keputusan menjadi benar hanya karena telah diputuskan dalam sebuah forum. Pertanyaan yang jauh lebih fundamental adalah: apakah forum itu dibentuk, dilaksanakan, dan mengambil keputusan sesuai dengan aturan yang mengikat kita bersama?”* ujarnya.
Ia menambahkan, kritik yang disampaikan bukanlah bentuk pembangkangan terhadap organisasi. Justru, menurutnya, kritik merupakan bagian dari tanggung jawab kader untuk menjaga marwah HMI.
*“Menjaga organisasi bukan berarti selalu mengatakan iya kepada setiap keputusan. Terkadang, bentuk loyalitas yang paling jujur adalah mengatakan tidak ketika ada sesuatu yang menurut kita bertentangan dengan konstitusi,”* katanya.
Iqbal berharap persoalan ini tidak diselesaikan melalui pendekatan emosional maupun konflik antarkelompok. Ia mendorong agar persoalan tersebut dikembalikan kepada *konstitusi HMI dan mekanisme organisasi* sehingga setiap pihak memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan proses yang telah dilakukan.
Baginya, HMI tidak boleh kehilangan tradisi intelektualnya hanya karena kepentingan sesaat.
Sebab, *organisasi yang besar bukan organisasi yang tidak pernah mengalami konflik, melainkan organisasi yang mampu menyelesaikan konflik dengan konstitusi, rasionalitas, dan kedewasaan kader.*
Ia menegaskan kembali bahwa penolakannya terhadap hasil Sidang Pleno bukan didasarkan pada kepentingan pribadi, melainkan pada prinsip bahwa setiap keputusan organisasi harus lahir dari proses yang legitimate dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
*“Kalau konstitusi kita tegakkan, siapa pun yang berada di dalam struktur akan memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan. Tetapi ketika konstitusi mulai ditafsirkan sesuai kepentingan kekuasaan, maka yang sedang kita pertaruhkan bukan hanya satu keputusan pleno, melainkan masa depan tradisi organisasi HMI itu sendiri.”*
Pada akhirnya, Iqbal mengajak seluruh kader HMI Cabang Lebak untuk tidak terjebak dalam pertarungan kepentingan personal. Perdebatan mengenai Sidang Pleno harus ditempatkan sebagai momentum untuk melakukan koreksi dan memperkuat kembali budaya konstitusional dalam tubuh organisasi.
*HMI tidak boleh menjadi ruang bagi kekuasaan untuk mencari legitimasi. HMI harus tetap menjadi ruang bagi kader untuk menguji kekuasaan dengan nilai, konstitusi, dan akal sehat.*
Karena ketika konstitusi mulai diabaikan demi kepentingan kekuasaan, maka yang pertama kali kehilangan bukanlah satu pihak atau satu kelompok, melainkan *marwah organisasi itu sendiri.*
(Red).
