LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak terus mendorong masuknya investasi dengan mempercepat layanan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Di sisi lain, keterbatasan infrastruktur dan persoalan tata ruang masih menjadi tantangan utama.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak, Lingga Segara menyampaikan, proses perizinan dilakukan sesuai standar pelayanan dan tingkat risiko usaha. Perizinan diterbitkan melalui OSS setelah persyaratan dan rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait terpenuhi.
Sektor perdagangan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berisiko rendah menjadi salah satu bidang yang proses perizinannya relatif cepat. Untuk usaha berisiko rendah, Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat berlaku sebagai izin tunggal.
“Lebak kini mengandalkan potensi Kawasan Industri Hijau, 13 Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta hilirisasi agroindustri untuk menarik investor. Potensi lain yang turut dipromosikan meliputi sektor pariwisata, pertanian, dan UMKM,” kata Lingga kepada wartawan. Jumat (24/7/2026).
Namun, tambah Lingga DPMPTSP mengakui masih ada sejumlah kendala, terutama keterbatasan infrastruktur, persoalan tata ruang, kondisi demografi, serta aturan terkait kawasan yang dilindungi.
Ke depan, Pemkab Lebak akan memperkuat promosi potensi unggulan daerah sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif. Percepatan dan fasilitasi perizinan menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan daya saing Lebak dalam menarik investor.
(.Red)
