Posted in

Kasus Kekerasan Seksual Anak Menggemparkan Maja, Pria 63 Tahun Resmi Jadi Tersangka

Oplus_131072

LEBAK – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Lebak. Seorang pria lanjut usia berinisial SA (63) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lebak setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Kasus yang terjadi di Kecamatan Maja itu berawal dari laporan yang diterima Polres Lebak pada 26 Maret 2026 dengan Nomor: LP/B/87/III/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan, penyidik Unit PPA Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa, korban menjalani pemeriksaan psikologi klinis, dan berbagai barang bukti turut diamankan untuk mengungkap perkara tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang kuat dan sah, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan SA (63) sebagai tersangka,” ujar Moestafa kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Kini, SA telah ditahan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Lebak. Polisi menegaskan penanganan kasus ini dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.

Polres Lebak juga memastikan akan memproses setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Perkara ini masih dalam proses hukum, status SA adalah tersangka dan yang bersangkutan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version