Posted in

Perbup Jadi Senjata, Pemkab Lebak Tertibkan Kabel Semrawut yang Ganggu Estetika Kota

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi memulai penataan jaringan kabel udara yang selama ini dinilai semrawut di kawasan Rangkasbitung. Langkah tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur dan Utilitas Terpadu.

Regulasi tersebut menjadi landasan hukum penataan seluruh infrastruktur utilitas agar lebih tertib, aman, dan terintegrasi. Tahap awal pelaksanaannya dipusatkan di Rangkasbitung sebagai ibu kota Kabupaten Lebak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak, Widy Ferdian, mengatakan penataan kabel udara merupakan arahan langsung Bupati Lebak sebagai bagian dari pembenahan wajah perkotaan.

“Keinginan beliau ada penataan perkotaan yang dimulai dari Rangkasbitung karena merupakan ibu kota Kabupaten Lebak,” kata Widy kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Menurut Widy, sebelum Perbup diterbitkan, Pemkab Lebak telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan. Selain itu, pemerintah juga melakukan studi banding ke Kota Cilegon yang dinilai berhasil menata jaringan utilitas.

“Setelah Perbup terbit, tahapan berikutnya adalah sosialisasi kepada seluruh pihak terkait sebelum pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.

Pada tahap pertama, penataan difokuskan di lima ruas jalan utama di Rangkasbitung, meliputi kawasan Alun-alun hingga Jembatan Dua, Jalan Iko Jatmiko menuju RSUD Adjidarmo, serta kawasan Balong.

Program tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), penyedia layanan telekomunikasi, dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL). Seluruh mekanisme pelaksanaan telah diatur dalam Perbup Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam pelaksanaannya, jaringan kabel telekomunikasi akan dipindahkan ke jalur bawah tanah melalui pembangunan manhole atau ruang utilitas terpadu. Sebelum pekerjaan dimulai, DPUPR bersama APJATEL akan melakukan survei untuk mengidentifikasi kabel yang masih aktif maupun yang sudah tidak digunakan.

Saat ini terdapat tiga kelompok jaringan utama di Rangkasbitung, yakni jaringan milik PLN, Telkom, dan berbagai perusahaan penyedia layanan telekomunikasi. Khusus jaringan listrik milik PLN, pemerintah akan menyiapkan jalur utilitas tersendiri karena memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi.

Pemkab Lebak berharap penataan ini mampu mengurangi kesemrawutan kabel udara, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mempermudah pemeliharaan jaringan utilitas, serta mengurangi potensi gangguan akibat cuaca ekstrem. Penataan tersebut juga diharapkan menjadikan Rangkasbitung sebagai pusat pemerintahan yang lebih tertata, modern, dan representatif.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version