Posted in

Juwita Bantah Terlibat Kasus Dugaan Penculikan Aktivis, Polda Banten: Masih Tahap Penyelidikan

LEBAK – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun. Bantahan itu disampaikan setelah namanya ramai diperbincangkan di media sosial terkait kasus yang kini tengah diselidiki Polda Banten.

Juwita mengaku terkejut dan prihatin atas peristiwa tersebut. Menurutnya, ia tidak pernah memerintahkan ataupun meminta siapa pun melakukan tindakan kekerasan terhadap pihak mana pun.

“Sebagai pimpinan DPRD, saya kaget dan prihatin atas kejadian tersebut,” ujar Juwita, Senin (20/7/2026).

Ia menegaskan Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi yang menjamin kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945.

Juwita juga menegaskan dirinya tidak anti terhadap kritik. Menurutnya, kritik merupakan bagian dari demokrasi selama disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar ketentuan hukum.

“Saya tidak anti kritik. Silakan menyampaikan kritik sepanjang tidak melanggar undang-undang yang mengaturnya,” tegasnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa ujaran kebencian, rasisme, maupun ajakan melakukan kekerasan tidak memiliki tempat dalam kehidupan demokrasi.

Sementara itu, Polda Banten memastikan telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong pada Minggu (19/7/2026).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, laporan tersebut kini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

“Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini pihak yang diduga terlibat masih dalam tahap penyelidikan,” kata Maruli.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta visum et repertum terhadap pelapor. Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui, melihat, maupun mendengar langsung dugaan peristiwa tersebut.

Maruli menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI) agar seluruh fakta yang diperoleh didukung alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia mengimbau masyarakat tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi proses penyelidikan serta menghormati jalannya penegakan hukum.

“Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih mendalami laporan tersebut. Polisi belum menetapkan tersangka dan menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version