LEBAK – Peredaran narkotika di Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di Kecamatan Cibadak. Dari tangan keduanya, polisi menyita puluhan paket tembakau yang diduga mengandung zat sintetis, tanaman kering yang diduga narkotika, hingga timbangan digital.
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial FM (23), warga Kecamatan Sajira, dan SA (21), warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
Keduanya diamankan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Rangkasbitung–Pandeglang, Desa/Kelurahan Kadung Agung Timur, Kecamatan Cibadak.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Polres Lebak memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Namun, pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran barang terlarang perlu terus diperkuat.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana, S.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen mendukung program Kapolri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional,” ujar Epi, Senin (19/10/2026).
Puluhan Paket dan Timbangan Digital Disita
Dari hasil penindakan, polisi menyita tiga kemasan berisi tanaman kering yang diduga narkotika, masing-masing dengan berat netto 42,96 gram, 60,82 gram, dan 47,73 gram.
Selain itu, petugas mengamankan 20 paket berlakban cokelat berisi tembakau kering yang diduga sintetis. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 21,23 gram dan berat netto 11,78 gram.
Polisi juga menyita lima pak plastik klip ukuran sedang, satu pak plastik klip ukuran besar, tiga botol semprot bekas pakai berukuran 5 mililiter, satu timbangan digital, satu gulungan bahan berwarna cokelat, satu baskom kecil, serta satu dompet hitam.
Dua unit telepon genggam, masing-masing merek Infinix Smart 9 dan iPhone XR, serta satu sepeda motor Honda Vario berwarna biru turut diamankan.
Keberadaan puluhan paket, timbangan digital, dan perlengkapan lainnya menjadi bagian dari barang bukti yang kini ditangani penyidik. Meski demikian, peran masing-masing terduga pelaku dan keterkaitan seluruh barang bukti tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Terancam Pasal Narkotika
AKP Epi menyebut kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Penerapan pasal tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses penyidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Lebak juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup Epi.
Pengungkapan ini diharapkan tidak berhenti pada penindakan terhadap dua terduga pelaku. Upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum yang berkelanjutan tetap diperlukan untuk menekan peredaran narkotika serta melindungi generasi muda di Kabupaten Lebak.
(Red)
