SERANG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Banten diguncang laporan panas. Dugaan praktik jual-beli titik dapur operasional mencuat.
Aliansi Advokat Pemantau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Banten mengaku menerima laporan dari lima pengelola dapur yang merasa menjadi korban. Total kerugian sementara yang dilaporkan disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Yang bikin geger, uang yang diduga diminta kepada pengelola dapur disebut mencapai Rp300 juta hingga Rp500 juta.
Uang tersebut diduga diberikan dengan iming-iming memperoleh titik dapur dan verifikasi operasional atau tanda centang biru agar dapur dapat beroperasi.
Namun, menurut laporan yang diterima Aliansi, setelah uang diserahkan, dapur yang dijanjikan justru belum dapat beroperasi uang sudah keluar. Dapur belum jalan.
Dan yang lebih bikin panas, uang tersebut disebut belum dikembalikan.
NAMA SEJUMLAH PIHAK DISEBUT
Perwakilan Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten, Yayan Sumaryono Cakranegara, mengatakan terdapat sejumlah pihak yang namanya muncul dalam laporan yang diterima.
“Ada sejumlah pemain, yang diduga oknum guru MAN di Pandeglang, mantan anggota DPD RI, dosen di universitas swasta beserta nama rekan atau timnya, serta seorang pemilik dapur di Kota Serang dan mantan DPD RI,” kata Yayan di Serang, kepada media LensaNewsBanten Rabu .(9/9/2026).
Aliansi menegaskan bahwa penyebutan pihak-pihak tersebut masih sebatas berdasarkan laporan yang mereka terima. Belum ada kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut bersalah. Karena itu, Aliansi menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
BUKTI TRANSAKSI DIKLAIM SUDAH ADA
Dugaan tersebut kini tidak hanya berhenti pada cerita. Aliansi mengaku telah menerima sejumlah bukti, antara lain dokumen serah terima uang tunai dan bukti instruksi transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi untuk memperoleh titik atau verifikasi dapur MBG.
“Kami telah menerima laporan dari lima dapur yang menjadi korban. Estimasi kerugian sementara dari laporan tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Yayan.
Jika bukti tersebut benar dan memiliki keterkaitan dengan dugaan transaksi, aparat penegak hukum tentu memiliki pekerjaan besar untuk mengurai siapa pemberi, siapa penerima, untuk kepentingan apa uang diberikan, serta apakah ada kewenangan resmi dalam proses tersebut.
ALIANSI BUKA POSKO, KORBAN LAIN DIMINTA MELAPOR
Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten juga membuka pintu bagi pengelola dapur lainnya yang merasa mengalami dugaan praktik serupa.
Laporan beserta bukti dapat dikirimkan melalui email: aappmbg@gmail.com
Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi apakah dugaan praktik serupa hanya terjadi pada lima pengelola atau terdapat korban lain.
YAYASAN PERANTARA JUGA DISOROT
Tak hanya soal dugaan jual-beli titik dapur, Aliansi juga menyoroti sejumlah yayasan yang disebut menjadi perantara dalam pelaksanaan program MBG.
Menurut Yayan, terdapat dugaan yayasan perantara meminta porsi keuntungan yang terlalu besar.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada pengelolaan dapur dan kualitas makanan yang diterima masyarakat.
“Akibatnya kualitas makanan MBG yang dibagikan menjadi buruk dan merugikan masyarakat. Ini yang paling kami sayangkan karena sasarannya adalah anak-anak sekolah,” katanya.
Aliansi meminta pihak berwenang melakukan evaluasi terhadap yayasan yang dinilai bermasalah.
BUKTI AKAN DIBAWA KE KEJAKSAAN AGUNG
Kasus ini dipastikan belum berhenti. Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten menyatakan akan membawa sejumlah bukti yang telah dikumpulkan kepada Kejaksaan Agung pada pekan depan. Yayan menegaskan pihaknya tidak ingin melakukan penghakiman.
“Kami tidak ingin melakukan penghakiman. Biarkan aparat penegak hukum yang membuktikan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya.
Kini publik menunggu langkah aparat. Benarkah ada mafia jual-beli titik dapur MBG di Banten?
Siapa yang mengatur? Dari mana kewenangannya? Ke mana aliran uangnya? Dan apakah dugaan tersebut merupakan pola yang lebih luas?
Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui proses hukum yang transparan. Sebab program MBG menyangkut uang negara dan kebutuhan gizi anak-anak.
Jangan sampai program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi generasi penerus justru dimanfaatkan menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak.
Kasus ini kini menunggu pembuktian aparat penegak hukum.
(Red)
