LEBAK – Koalisi Aktivis bersama Forum Wartawan Solid Menggugat mengajukan permohonan audiensi kepada Inspektorat Kabupaten Lebak untuk meminta penjelasan mengenai tindak lanjut penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum berinisial J.A.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 045/KOA/06/2026 yang ditujukan kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak. Dalam surat itu, koalisi meminta adanya forum audiensi dan konfirmasi guna memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.
Koordinator Audiensi, Aji Rosyad, menyampaikan bahwa audiensi diajukan sebagai upaya mendorong keterbukaan informasi serta memastikan proses penanganan laporan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam suratnya, koalisi menyebut terdapat dugaan pungutan terhadap sejumlah pencari kerja dengan nilai yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Namun demikian, tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan diharapkan dapat diklarifikasi melalui forum audiensi bersama Inspektorat.
Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026, pukul 13.30 WIB di Kantor Inspektorat Kabupaten Lebak, dengan estimasi peserta sebanyak lima hingga enam orang.
Melalui pertemuan tersebut, koalisi berharap Inspektorat dapat menyampaikan perkembangan penanganan laporan sekaligus memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Lebak maupun pihak yang disebut dalam surat audiensi terkait substansi dugaan tersebut. Apabila telah memberikan tanggapan, redaksi akan memperbarui informasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Tim).
