LEBAK – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di kawasan Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (30/6/2026) pagi. Seorang bocah bernama Pauzi dilaporkan mengalami luka memar di kepala, bibir sobek, serta bengkak di bagian rahang setelah diduga menjadi korban penganiayaan.
Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Lebak. Keluarga korban meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut pengakuan korban, insiden bermula saat dirinya sedang membungkus tahu di pasar. Saat itu, ia ditegur karena posisi kakinya dianggap tidak sopan.
“Awalnya saya lagi membungkus tahu, lalu dibilang, ‘Eh kaki kamu jangan ke atas.’ Setelah itu kaki saya ditendang oleh inisial DY. Saya lari ke atas tangga, tapi dikejar lalu kepala saya dipukul,” ujar Pauzi.
Korban mengaku setelah itu dibawa ke belakang toilet pasar dan kembali dipukul berkali-kali.
“Saya dibawa ke belakang WC dan dipukul empat kali hingga mengenai bagian pipi,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir, memar pada kepala, dan pembengkakan di rahang.
Orang tua korban, Odah, mengaku sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah. Namun, menurutnya, upaya damai tidak membuahkan hasil.
“Bahkan terduga pelaku mengatakan, kalau mau lanjut silakan, saya juga punya saudara polisi,” ungkap Odah.
Merasa tidak mendapatkan penyelesaian secara kekeluargaan, keluarga korban akhirnya memilih membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Kami ingin mencari keadilan untuk anak kami. Karena upaya kekeluargaan tidak mendapat respons yang baik, kami melaporkan kejadian ini ke Polres Lebak agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis kasus tersebut telah dilaporkan ke polres Lebak dan masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian maupun terduga pelaku belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut.
(Redaksi)
