LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mulai melaksanakan rekonstruksi Jalan Raya Palayangan–Mekarjaya di Kecamatan Cimarga.Proyek ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan sekaligus memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi barang di wilayah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPR Kabupaten Lebak, H. Dade Yan Apriyandi, melalui Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Lebak, Hamdan Soleh, mengatakan bahwa pekerjaan rekonstruksi dilakukan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Panjang jalan yang direkonstruksi mencapai 1.090 meter, dengan lebar 5 meter dan ketebalan beton 20 sentimeter,” ujar Hamdan, Minggu (4/5/2026).
Ia menjelaskan, proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama tiga bulan sejak dimulainya pekerjaan.
Adapun sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,57 miliar.
Menurut Hamdan, rekonstruksi jalan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, khususnya warga di wilayah Cimarga dan sekitarnya.
Selain itu, proyek ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang merata di Kabupaten Lebak.
DPUPR Lebak turut mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat melintas di area proyek serta mendukung kelancaran pekerjaan agar dapat selesai tepat waktu sesuai target yang telah ditetapkan. (Jay)
