Posted in

KUMALA Semprot Polda Banten! Dugaan Solar Subsidi “Disedot” di Proyek PT KCU Mandek Tanpa Kejelasan

LEBAK – Aroma busuk dugaan penyelewengan solar subsidi di proyek cut and fill milik PT Kemasan Cipta Utama (KCU) di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, makin menyengat. Koordinator Umum KUMALA, Rohimin, geram. Ia mendesak Polda Banten tak sekadar “ramai di awal” lalu senyap tanpa ujung.

Beberapa bulan lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten sudah memanggil sejumlah pihak, mulai dari pemasok solar subsidi hingga Kepala Desa Margatirta. Namun hingga kini, publik tak mendapat kepastian tindak lanjut. 

“Dipanggil sudah, tapi hasilnya mana? Jangan sampai hukum cuma tajam ke bawah, tumpul ke atas,” sindir Rohimin tajam.

Informasi yang dihimpun, pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan warga dan hasil pendalaman aparat di sekitar lokasi proyek. Dalam proses itu, penyidik disebut menemukan jeriken berisi solar subsidi yang diduga dipasok oleh pengusaha BBM berinisial E—warga Lebak yang kini berdomisili di Bogor.

Tak berhenti di situ, Kepala Desa Margatirta berinisial M juga ikut terseret. Ia diduga berperan sebagai penadah dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif ini kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kejadian seperti ini sudah seharusnya ditindaklanjuti serius. Dengan bukti-bukti yang ada, kami nilai sudah cukup kuat bagi Polda Banten untuk naik ke tahap penindakan, bukan hanya pemeriksaan,” tegas Rohimin.

Secara hukum, praktik ini bukan perkara sepele. Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi merupakan tindak pidana berat. Pasal 55 menegaskan pelaku bisa dijerat hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Modus yang disorot antara lain penimbunan atau penyimpanan solar subsidi untuk dijual kembali demi meraup keuntungan. Praktik seperti ini jelas mencederai program subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil.

Rohimin juga menyoroti dugaan keterlibatan kepala desa yang dinilai mencoreng amanah jabatan. “Kepala desa itu garda terdepan menjaga aturan di wilayahnya, bukan malah diduga terlibat. Ini jelas bertentangan dengan Permendes Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 29 huruf H,” katanya.

Ia pun meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak turun tangan memeriksa Kepala Desa Margatirta. “Jangan tutup mata. Kalau terbukti, harus ada sanksi tegas,” tandasnya.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM dan BPH Migas terus menggencarkan pemberantasan mafia BBM subsidi. Namun tanpa ketegasan aparat di lapangan, upaya itu dinilai hanya jadi slogan.

Publik kini menunggu langkah nyata Polda Banten. Apakah kasus ini akan dibongkar sampai tuntas, atau kembali menguap tanpa jejak? Warga Lebak butuh jawaban, bukan janji.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version