{"id":4522,"date":"2026-09-09T13:18:07","date_gmt":"2026-09-09T13:18:07","guid":{"rendered":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/?p=4522"},"modified":"2026-09-09T13:18:09","modified_gmt":"2026-09-09T13:18:09","slug":"pembangunan-pengendalian-banjir-sungai-cibanten-kota-serang-mencakup-5-hektare","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/2026\/09\/09\/pembangunan-pengendalian-banjir-sungai-cibanten-kota-serang-mencakup-5-hektare\/","title":{"rendered":"Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Cibanten Kota Serang Mencakup 5 Hektare"},"content":{"rendered":"\n<p>SERANG,\u2014 Pemerintah menyiapkan pembangunan pengendalian banjir di Sungai Cibanten, Kota Serang, Banten. Pekerjaan tersebut diarahkan untuk membangun sistem pengendalian banjir sekaligus meminimalkan kerugian dan kerusakan akibat banjir. Rabu.(9\/9\/2926).<\/p>\n\n\n\n<p>Rencana tersebut tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) paket Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Cibanten Kota Serang. Berdasarkan uraian dalam dokumen, lokasi pekerjaan berada di wilayah Kota Serang, Provinsi Banten, dengan lingkup pekerjaan sepanjang sekitar 0,2 kilometer dan mencakup area 5 hektare.<\/p>\n\n\n\n<p>Sungai Cibanten disebut merupakan salah satu sungai penting di Provinsi Banten.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Alirannya melintasi Kabupaten Serang dan Kota Serang. Bagian hulu daerah aliran sungai (DAS) berada di kawasan perbukitan hingga pegunungan, sedangkan bagian hilir memiliki topografi yang relatif landai.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam dokumen KAK disebutkan, bagian hulu Sungai Cibanten dari Bendungan Sindangheula memiliki panjang sekitar 16 kilometer, bagian tengah 14,5 kilometer, dan bagian hilir 15,5 kilometer.<\/p>\n\n\n\n<p>Sungai tersebut juga disebut menjadi salah satu sumber air bagi kawasan industri di Kabupaten Serang.<\/p>\n\n\n\n<p>Banjir Jadi Salah Satu Perhatian<\/p>\n\n\n\n<p>Dokumen tersebut menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian adalah risiko banjir yang berkaitan dengan kondisi Sungai Cibanten.<\/p>\n\n\n\n<p>Pengelolaan sungai diperlukan agar keberadaan sungai dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya sekaligus mengurangi potensi kerugian akibat daya rusak air.<\/p>\n\n\n\n<p>Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pembangunan infrastruktur pengendalian banjir, pengaturan dan perbaikan sungai, serta pemeliharaan dan eksploitasi sungai.<\/p>\n\n\n\n<p>Pembangunan pengendalian banjir Sungai Cibanten juga disebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Regulasi tersebut mengamanatkan pengendalian daya rusak air dilakukan secara menyeluruh melalui upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.<\/p>\n\n\n\n<p>Enam Lingkup Pekerjaan<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam KAK, metode pelaksanaan paket pembangunan pengendalian banjir Sungai Cibanten Kota Serang mencakup sejumlah pekerjaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Pertama, pekerjaan persiapan. Kedua, pekerjaan tanah. Ketiga, pekerjaan beton. Keempat, pekerjaan dewatering atau pengeringan area kerja yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi di lingkungan berair.<\/p>\n\n\n\n<p>Selanjutnya terdapat pekerjaan penataan kawasan serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan lingkup pekerjaan tersebut, pelaksanaan proyek tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik pengendalian banjir, tetapi juga mencakup aspek keselamatan konstruksi dan penataan kawasan.<\/p>\n\n\n\n<p>Berlandaskan Sejumlah Regulasi<\/p>\n\n\n\n<p>Dokumen KAK mencantumkan sejumlah dasar hukum yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, pelaksanaan pengadaan juga mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.<\/p>\n\n\n\n<p>Dokumen juga mencantumkan ketentuan mengenai pengendalian internal pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, standar biaya masukan Tahun Anggaran 2026, manajemen keselamatan konstruksi, hingga ketentuan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) jasa konstruksi.<\/p>\n\n\n\n<p>Adapun untuk penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum, KAK merujuk pada Surat Edaran Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 47\/SE\/DK\/2026.<\/p>\n\n\n\n<p>Pengendalian Banjir dan Akuntabilitas<\/p>\n\n\n\n<p>Pembangunan infrastruktur pengendalian banjir pada dasarnya ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan kawasan yang berpotensi terdampak banjir.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun, pelaksanaan proyek pemerintah dengan menggunakan anggaran negara juga membutuhkan pengawasan sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban.<\/p>\n\n\n\n<p>Karena itu, kesesuaian antara dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, perkiraan biaya, serta hasil pekerjaan di lapangan menjadi bagian penting yang perlu dipastikan selama proyek berlangsung.<\/p>\n\n\n\n<p>Dokumen KAK menjadi salah satu dasar untuk melihat tujuan, lokasi, serta lingkup pekerjaan. Sementara itu, untuk menilai pelaksanaan proyek secara menyeluruh, diperlukan data lebih lanjut mengenai nilai kontrak, penyedia jasa, jadwal pelaksanaan, sumber dan pagu anggaran, serta progres pekerjaan di lapangan.<\/p>\n\n\n\n<p>Pembangunan pengendalian banjir Sungai Cibanten di Kota Serang diharapkan tidak berhenti pada pembangunan fisik semata. Infrastruktur tersebut juga harus mampu memberikan manfaat nyata dalam mengurangi risiko banjir dan melindungi masyarakat serta kawasan di sepanjang aliran sungai.<\/p>\n\n\n\n<p>(Red).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SERANG,\u2014 Pemerintah menyiapkan pembangunan pengendalian banjir di Sungai Cibanten, Kota Serang, Banten.&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4523,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[5],"tags":[1213,1212],"newstopic":[],"class_list":["post-4522","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-capai-5-hektar","tag-proyek-pembangunan-pengendalian-banjir"],"aioseo_notices":[],"views":0,"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4522","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4522"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4522\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4524,"href":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4522\/revisions\/4524"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4523"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4522"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4522"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4522"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=4522"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}