{"id":4240,"date":"2026-07-03T13:10:54","date_gmt":"2026-07-03T13:10:54","guid":{"rendered":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/?p=4240"},"modified":"2026-07-03T13:10:55","modified_gmt":"2026-07-03T13:10:55","slug":"pengolahan-emas-diduga-ilegal-di-cibeber-makin-terbuka-aparat-diminta-bertindak-tegas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/2026\/07\/03\/pengolahan-emas-diduga-ilegal-di-cibeber-makin-terbuka-aparat-diminta-bertindak-tegas\/","title":{"rendered":"Pengolahan Emas Diduga Ilegal di Cibeber Makin Terbuka, Aparat Diminta Bertindak Tegas"},"content":{"rendered":"\n<p>LEBAK \u2013 Aktivitas pengolahan emas yang diduga ilegal di Kampung Ciparay Cengkeh, Desa Sukamulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, diduga semakin terang-terangan beroperasi. Lokasi yang disebut-sebut dikelola oleh H. Eman itu kini menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p>Keberadaan pengolahan emas tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum, Inspektur Tambang, serta pemerintah daerah segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas kegiatan sekaligus mengusut dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain diduga merugikan negara dari sektor penerimaan pertambangan, aktivitas pengolahan emas tanpa izin juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Apalagi apabila proses pengolahan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida yang dapat mencemari tanah, sungai, serta mengancam kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penambangan maupun pengolahan dan\/atau pemurnian mineral wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p>Apabila terbukti melakukan usaha pertambangan atau pengolahan mineral tanpa izin, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Minerba. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, penyitaan peralatan, hingga pencabutan hak usaha apabila terbukti melanggar.<\/p>\n\n\n\n<p>Jika aktivitas tersebut terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam upaya melakukan peliputan, awak media yang hendak mendokumentasikan aktivitas pengolahan emas menggunakan sistem &#8220;gentongan&#8221; atau pengolahan limbah lumpur batuan mengaku sempat dihalang-halangi oleh sekelompok orang yang berada di lokasi. Peristiwa tersebut membuat proses peliputan investigasi tidak berjalan leluasa dan dinilai menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.<\/p>\n\n\n\n<p>Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin diminta segera diusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu guna memastikan kepatuhan terhadap hukum serta mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.<\/p>\n\n\n\n<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola aktivitas pengolahan emas tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.<\/p>\n\n\n\n<p>(Tim).<\/p>\n\n\n\n<p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LEBAK \u2013 Aktivitas pengolahan emas yang diduga ilegal di Kampung Ciparay Cengkeh,&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4242,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[5],"tags":[1083,1082],"newstopic":[],"class_list":["post-4240","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-aph-dimata-segara-bertidak-tegas","tag-pengelolaan-emas-di-cibeber-diduga-ilegal"],"aioseo_notices":[],"views":0,"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4240","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4240"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4240\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4243,"href":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4240\/revisions\/4243"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4242"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4240"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4240"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4240"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lensanewsbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=4240"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}